Skandal Sejarah Politik:Kesalahan Administrasi, Dokumen Gugatan Capres-Cawapres Bikin Meledak!
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Siap –Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie, memberikan penjelasan tentang bukti kontroversial yang mengklaim dokumen perbaikan permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ditandatangani oleh pemohon, Almas Tsaqibbirru Re A, dan kuasa hukumnya.
Jimly, mantan Ketua MK, memastikan bahwa dokumen tersebut telah ditandatangani dalam sidang klarifikasi.
Menurutnya, awalnya dokumen itu memang tidak memiliki tanda tangan, tetapi sudah diperbaiki dalam rapat klarifikasi.
"Banyak yang beredar di media sosial adalah dokumen awal yang belum ditandatangani. Ini adalah masalah administrasi, tetapi sudah diperbaiki dalam rapat klarifikasi," ungkap Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 November 2023.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan sidang agenda pemeriksaan pelapor pada tanggal yang sama.
Dalam sidang tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) turut hadir.
Namun, ada fakta baru terungkap terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.