Eks Kajari Depok yang Hukum Mati Oknum Polisi Naik Pangkat, Ini Jabatannya Barunya
- Istimewa
Siap – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Yudi Triado resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.
Adapun pengangkatan Yudi Triadi tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Senin, 17 Maret 2025.
Sepanjang kariernya, Yudi Triadi dikenal sebagai jaksa dengan kinerja yang cukup cemerlang.
Pada tahun 2023, saat menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung, ia sukses membawa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) meraih penghargaan terkait penanganan kasus korupsi.
Yudi dan rekannya menyabet juara kedua. Penghargaan itu diberikan langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Keberhasilan ini mengantarnya naik promo menjadi koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Karirnya terus meroket. Yudi kemudian dipercaya menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) di Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Namanya semakin dikenal saat bertugas sebagai Kajari Depok.
Dalam 10 bulan masa kepemimpinannya, ia melakukan sejumlah perubahan signifikan untuk mewujudkan zona integritas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Salah satu inovasinya adalah membangun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang lebih nyaman, serta menata ulang halaman parkir yang sebelumnya kumuh menjadi lebih tertata.
Yudi juga menggagas pengembangan aplikasi perkara berbasis digital untuk mempermudah akses masyarakat terhadap proses hukum.
Selain itu, keterbukaan informasi publik juga menjadi prioritasnya dengan mengelola media sosial dan situs resmi Kejari Depok bersama tenaga muda berbakat.
“Semua ini dilakukan untuk mewujudkan wilayah zona integritas, bebas dari korupsi, dan birokrasi bersih melayani,” ujar Yudi.
Di bidang penegakan hukum, Yudi Triadi berhasil mengungkap sejumlah kasus besar.
Selama menjabat di Depok, ia sukses menangkap tiga buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Salah satunya adalah Agus Suyanto Bin Marsidi, buronan kasus penganiayaan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 282 K/Pid./2018.
Di ranah penuntutan, Yudi Triadi juga mencatatkan prestasi luar biasa.
Ia menuntut tiga terdakwa kasus kepemilikan narkoba dengan hukuman mati.
Dua di antara terdakwa tersebut merupakan oknum anggota Polri, sementara satu lainnya adalah warga sipil. Tuntutan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Depok.
Tidak hanya itu, Yudi turut berperan dalam memberikan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara kepada seluruh SKPD di Kota Depok.
Melalui bidang intelijen, ia aktif mengadakan penyuluhan dan penerangan hukum bagi masyarakat.
Atas kontribusinya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, memberikan apresiasi kepada Yudi Triadi atas perannya dalam mendukung pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok melalui penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain dikenal dengan ketegasan dan inovasinya, Yudi Triadi juga dikenal sebagai sosok religius yang kerap menjadi imam salat bagi pegawai, warga, dan awak media di lingkungan Kejari Depok.
Kini, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi diharapkan mampu membawa perubahan positif dengan integritas dan profesionalisme yang telah terbukti sepanjang kariernya.