DLH Kubu Raya Bantah PT ichiko Agro Lestari Buang Limbah ke Parit area Kebun, LPPN-RI: Tolong Tunjukan Uji Laboratorium
- Ngadri/siap.viva.co.id
Kemudian, Sarmaji juga mempertanyakan limbah parameter yang harus di Bawah Baku Mutu Lingkungan (BML), diantaranya, BOD (Biological Oxygent Demand), COD (Chemical Oxygen Demand, Total Suspended Solid (TSS).
‘’Saya minta DLH Kubu Raya menujukan dokumen uji laboratorium dari lembaga yang terakreditasi seperti Sucufindo,’’katanya.
Lebih lanjut, Sarmaji mengatakan, limbah itu ada dua jenis, yaitu IPLC (Izin pembuangan Limbah Cair) dengan syarat pembuangan Limbah harus dibawah baku mutu lingkungan dan kolam IPALnya harus dipasang alat sparing sesuai Permen LHK NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018
‘’Izin Pembuangan Limbah ke Lahan Sawit/Land Application (LA). Syaratnya tidak boleh di lahan gambut dan tanah berpasir serta harus ada kajian dokumen aplikasinya,’’ujarnya.