DLH Kubu Raya Bantah PT ichiko Agro Lestari Buang Limbah ke Parit area Kebun, LPPN-RI: Tolong Tunjukan Uji Laboratorium

PT Ichiko Agro Lestari buang limbah di parit are kebun di desa Kubu
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Kejati Kalbar Tetapkan DPO Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Ini Daftar Namanya

SIAP VIVA – Berita limbah bekas rebusan kelapa sawit yang diduga dibuang ke parit area kebun oleh PT Ichiko Agro Lestari di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat belakangan ini menjadi sorotan dan perhatian banyak pihak.

 

Pengamat Hukum Soroti PT Ichiko Agro Lestari Diduga Buang Limbah ke Lahan Belum Kantongi Izin

Alih-alih berita tersebut oleh sejumlah media dibuat bantahan. Padahal, sejumlah media tersebut tidak membuat berita awal.

 

Penampakan Truk Kontainer Remuk, Usai Tabrak Tiang Papan Reklame di Kubu Raya

Kadis DLH Kubu Raya, Dedy Hidayat mengatakan telah melakukan pemeriksaan langsung kelapangan atas perintah Bupati Kubu Raya Sujiwo dan telah mendapatkan hasil-hasil dilapangan.

 

‘’Untuk memastikan telah mengambil sampel dan tidak terjadi pencemaran. limbah tersebut dibuang ke jalan bukan ke parit, karena hujan lantas meluber,’’ujar Dedy.

 

Kabid Intelijen LPPN-RI Kalimantan Barat, Sarmaji mengapresiasi DLH Kubu Raya cepat respon atas adanya pemberitaan limbah di lahan PT Ichiko Agro Lestari yang diduga dibuang di saluran/parit area kebun.

 

‘’Saya apresisai DLH Kubu Raya cepat respon. Tapi saya mempertanyakan dan meminta DLH Kubu Raya menunjukan surat hasil uji laboratorium dari lembaga terakreditasi,’’tegas Sarmaji pada Sabtu 15 Maret 2025.

 

 Kemudian, Sarmaji juga mempertanyakan limbah parameter yang harus di Bawah Baku Mutu Lingkungan (BML), diantaranya, BOD (Biological Oxygent Demand), COD (Chemical Oxygen Demand, Total Suspended Solid (TSS).

 

‘’Saya minta DLH Kubu Raya menujukan dokumen uji laboratorium dari lembaga yang terakreditasi seperti Sucufindo,’’katanya.

 

Lebih lanjut, Sarmaji mengatakan, limbah itu ada dua jenis, yaitu IPLC (Izin pembuangan Limbah Cair) dengan syarat pembuangan Limbah harus dibawah baku mutu lingkungan dan kolam IPALnya harus dipasang alat sparing sesuai Permen LHK NOMOR P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018

 

‘’Izin Pembuangan Limbah ke Lahan Sawit/Land Application (LA). Syaratnya tidak boleh di lahan gambut dan tanah berpasir serta harus ada kajian dokumen aplikasinya,’’ujarnya.