PN Mempawah Vonis Satu Tahun Penjara Pelaku Ilegal Logging Tangkapan Polhut KPH Kubu Raya

Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menggelar sidang ilog
Sumber :
  • Istimewa

Terungkap, DLH Kubu Raya Sebut IPAL PT Ichiko Agro Lestari Belum Pasang Sparing

SIAP VIVA – Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Kubu Raya, Ya Suharnoto menyampaikan,pihaknya telah berhasil mengungkap dua kasus ilegal logging dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial MG dan MFHP pada Tahun 2024.

‘’Dua orang terdakwa MG dan MFHP yang membawa kayu olahan tanpa dokumen sahnya hasil hutan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang telah divonis oleh hakim pengadilan Mempawah pada tanggal 17 Desember 2024 dengan vonis pidana 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp.500 juta,’’kata Ya’ Suharnoto kepada siap.Viva.co.id pada Kamis 13 Maret 2025.

Kejati Kalbar Tetapkan DPO Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Ini Daftar Namanya

Kepala UPT menambahkan, terdakwa tersebut merupakan pelaku yang diamankan dan diproses ke tahap persidangan oleh KPH Wilayah Kubu Raya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak.

‘’Kayu olahan yang dibawa terdakwa yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berasal dari Desa Randau Jungkal Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang,’’tambahnya.

Penampakan Truk Kontainer Remuk, Usai Tabrak Tiang Papan Reklame di Kubu Raya

Lebih lanjut, Kepala UPT mengatakan, terdakwa terbukti melanggar perkara tindak pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berupa Orang perseorangan yang dengan sengaja, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

‘’Kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Jo pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 4 Pasal 37 angka 3  pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,’’tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title