Polres Sambas Bekuk Penyelundup Ribuan Kosmetik Ilegal asal Malaysia, Negara Rugi Rp120 Juta

Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal asal Malaysia
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Menelisik Sawmil Pengolahan Kayu di Ambawang, Lokasi Tak Jauh dari Polres Kubu Raya?

SIAP VIVA – Jajaran Polres Sambas berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia di depan Polsubsektor Temajuk, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat,pada Selasa 11 Maret 2025.

Dari pengungkapan kasus penyelundupan kosmetik ilegal tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial IAB (39).

SPORC Kalbar Amankan 2 Truk Bermuatan Kayu, Dua Orang Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, membenarkan, bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan kosmetik ilegal asal negara Malaysia dan Filipina di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

"Petugas mengamankan tersangka saat akan membawa kosmetik ilegal itu dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh - Indonesia,"jelas Rahmad melalui keterangan tertulisnya di Pontianak, pada Rabu 12 Maret 2025.

Hari Raya Idul Adha, Polresta Pontianak Sembelih 14 Ekor Hewan Kurban

Kasat Reskrim menambahkan, dari pengungkapak kasus penyelundupan kosmetik ilegal tersebut, petugas juga menyita 11 kotak stirofoam. Kosmetik-kosmetik tersebut tidak dilengkapi dengan izin edar dan label BPOM RI.

‘’Dari 11 kotak stirofoam tersebut berisi total 4.970 produk kosmetik. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan mencapai Rp 120 juta,’’tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title