Polres Sambas Bekuk Penyelundup Ribuan Kosmetik Ilegal asal Malaysia, Negara Rugi Rp120 Juta

Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal asal Malaysia
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Terungkap, DLH Kubu Raya Sebut IPAL PT Ichiko Agro Lestari Belum Pasang Sparing

SIAP VIVA – Jajaran Polres Sambas berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia di depan Polsubsektor Temajuk, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat,pada Selasa 11 Maret 2025.

Dari pengungkapan kasus penyelundupan kosmetik ilegal tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial IAB (39).

Kejati Kalbar Tetapkan DPO Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Ini Daftar Namanya

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, membenarkan, bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan kosmetik ilegal asal negara Malaysia dan Filipina di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.

"Petugas mengamankan tersangka saat akan membawa kosmetik ilegal itu dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh - Indonesia,"jelas Rahmad melalui keterangan tertulisnya di Pontianak, pada Rabu 12 Maret 2025.

5 Negara Ini Berharap Timnas Indonesia Gagal Masuk Piala Dunia, Oalah Ketakutan?

Kasat Reskrim menambahkan, dari pengungkapak kasus penyelundupan kosmetik ilegal tersebut, petugas juga menyita 11 kotak stirofoam. Kosmetik-kosmetik tersebut tidak dilengkapi dengan izin edar dan label BPOM RI.

‘’Dari 11 kotak stirofoam tersebut berisi total 4.970 produk kosmetik. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan mencapai Rp 120 juta,’’tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title