Teka-Teki Hak Angket MK, Masinton Pasaribu Menguji Batas, Hakim MK: Begini Jawaban Fakta Mengejutkan
- Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa
Siap –Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini sedang melakukan pertimbangan serius terkait rencana untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan ini pertama kali muncul oleh anggota Fraksi PDI-P DPR RI, Masinton Pasaribu, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Sidang II, Tahun Sidang 2023-2024, yang berlangsung pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Usulan ini muncul sebagai respons terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang beberapa pihak anggap memiliki unsur konflik kepentingan.
Yang menjadi perhatian utama adalah terkait dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden yang dapat menguntungkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sekaligus ipar Ketua MK Anwar Usman.
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, dalam sebuah wawancara, menekankan pentingnya DPR RI mengikuti prosedur yang berlaku dalam menjalani hak angket.
Meskipun ia menegaskan perlunya mengikuti prosedur, ia juga mengingatkan agar tidak ada pemaksaan dalam pelaksanaannya.
Manahan Sitompul juga menyoroti bahwa hak angket tidak boleh diciptakan secara semena-mena jika tidak ada prosedur yang jelas mengatur hal tersebut.