Langkah Berani Masinton Pasaribu: Akan Kumpulkan Dukungan untuk Usul Hak Angket MK

Masinton pasar ibu
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Anggota DPR Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu, telah mengumumkan niatnya untuk mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. 

Tahan Tangis Rieke Diah Pitaloka Kritik Wacana Iuran Pensiun Tambahan: Rekrutmen CPNS Aja Berantakan

Dalam pernyataannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 31 Oktober 2023, Masinton mengungkapkan bahwa untuk membawa usul hak angket ini ke Rapat Paripurna DPR, ia perlu mendapatkan dukungan minimal dari 25 anggota DPR lintas fraksi.

"Iya, usulan hak angket itu kan bisa disampaikan ke paripurna kalau mencapai 25 anggota. Ya, kan saya baru tadi menyampaikan usulan, baru besok jalan. Nah, kita harapkan beberapa teman-teman ya mendukung usulan ini," ujar Masinton.

Nah, Lho! Presiden Jokowi bakal Dimakzulkan PDI Perjuangan dan MK?

Masinton meyakini bahwa dirinya dan anggota DPR lainnya memiliki semangat yang sama untuk menjaga konstitusi dan undang-undang dengan benar.

Menurut Masinton, ia tidak dapat menargetkan dukungan dengan pasti. 

Lukita PDIP Serukan Lawan Rezim Oligarki Jelang Pilkada: Kami Tidak Gentar

Masinton menjelaskan Bahwa Pokoknya besok saya coba lagi kontak lagi ke teman-teman ya, lintas fraksi lah.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu telah mengungkapkan niatnya untuk mengajukan hak angket terhadap MK terkait putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

 Dalam rapat Paripurna DPR, ia menyatakan bahwa hak angket diperlukan karena putusan MK tersebut dianggap sebagai tragedi konstitusi dan bentuk "tirani konstitusi."

Masinton menekankan bahwa konstitusi harus dijaga dengan sungguh-sungguh dan tidak boleh dimainkan demi kepentingan politik sempit. 

Ia mengklaim bahwa ia tidak berbicara atas nama partai politik atau calon presiden tertentu, tetapi lebih tentang menjaga mandat konstitusi, reformasi, dan demokrasi.

Ia menganggap putusan MK sebagai ancaman terhadap konstitusi, terutama karena Reformasi 1998 menekankan pentingnya Indonesia menjadi negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Masinton merasa bahwa putusan MK tidak lagi didasarkan pada prinsip konstitusi, melainkan lebih kepada kepentingan kaum tirani.

"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," tandas Masinton.