DPR Tegur KPU, Hasyim Asy'ari Buka Kartu: Ini Alasan Surat Edaran Kontroversial

Ketua Kpu
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan sebuah surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2023. 

Pegiat Anti Korupsi "Angastia" Tunggu MKD DPR Segera Sidangkan GSL Usai Lebaran Terkait Skandal Proyek pengadaan APD

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan alasannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR yang diadakan bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). SE tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap pembatalan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pembatalan norma tersebut adalah hasil dari putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat maju sebagai calon presiden atau wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Hasyim menjelaskan.

Joey Pelupessy Ungkap Alasan Bangga Membela Timnas Indonesia, Darah Indonesia Mengalir di Nadinya

 "Kami sebagai penyelenggara pemilu, KPU, karena sebagai pelaksana UU tentu saja begitu ada pembatalan norma di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang juga sekaligus di dalam amar putusan tersebut Mahkamah merumuskan sendiri bunyi norma tersebut, maka kami kemudian menyiapkan beberapa surat dan menyampaikan beberapa surat."

Dalam surat tersebut, KPU mengutip amar putusan MK yang merumuskan norma yang diubah atau dibatalkan.

Berkaca dari Kasus Manipulasi Suara Pileg Brebes: Demokrasi Indonesia Berada Diambang kehancuran

Hasyim menjelaskan pentingnya menyampaikan informasi ini karena berlaku untuk semua pihak. 

"Dengan demikian kami menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut, maka kita semua wajib memedomani putusan tersebut," tambahnya.

KPU menjelaskan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada ketua umum partai politik, karena sesuai konstitusi, partai politik adalah satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Hanya 14 partai politik yang terpilih dalam Pemilu 2019 yang memiliki suara dan kursi yang memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran.

Namun, sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, mengkritik keputusan KPU, menyatakan bahwa KPU harus berkonsultasi dengan DPR sesuai dengan Pasal 75 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam hal pembuatan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) revisi dan sejenisnya. 

Junimart meminta KPU untuk bertanggung jawab dan menjelaskan dasar hukum surat edaran ini, serta sejak kapan KPU dapat menerbitkan surat edaran tanpa berkonsultasi dengan DPR.

Kontroversi antara KPU dan DPR terkait surat edaran ini menimbulkan pertanyaan tentang kekuatan dan legalitas surat edaran tersebut, sementara masyarakat yang peduli pada pemilu mencari jawaban atas pertanyaan ini.