Komentar Menohok Wakil Ketua PN Depok ke Firdaus Oiwobo: Hakim Tidak Perlu Dipuji-puji
- Istimewa
Siap – Firdaus Oiwobo tengah jadi sorotan usai statusnya sebagai pengacara dibekukan. Nah kekinian, sosok kontroversi itu malah berurusan dengan Pengadilan Negeri Depok.
Firdaus Oiwobo disebut-sebut masih aktif berperkara dan bahkan diklaim sebagai pengacara terkait kasus lahan Universitas Islam Internasional Indonesia atau UIII di Depok, Jawa Barat.
Adapun hal itu viral dalam tayangan YouTube. Merespon klaim tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Andry Eswin dengan tegas membantahnya.
Ia menjelaskan, bahwa memang benar sempat ada sidang atas nama penggugat M Firdaus Oiwobo.
"Jadi dirinya sendiri yang mengugat dan dirinya sendiri sebagai person yang pada saat itu diwakilkan mempunyai kuasa hukum dua orang, yaitu HM Indrayanto, MSI dan Subandrio SH," katanya saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 19 Februari 2025.
Namun, lanjut Eswin, di pertengahan proses persidangan, salah satu kuasa hukum Firdaus, yakni Subandrio malah memilih mengundurkan diri.
Keputusan itu diperkuat dengan adanya surat pengunduran diri kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Adapun gugatan yang dilayangkan Firdaus Oiwobo yakni soal perbuatan melawan hukum.
Mereka yang digugat di antaranya, Rektor UIII dan Kabag TU UIII M Nur Hidayat, kemudian eks Kepala BPN Depok Indra Gunawan, Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Selanjutnya turut tergugat Kepala Satpol PP Depok Dede Hidayat, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Kholil Qoumas, Lurah Cisalak Rini Kasari, Camat Sukmajaya Wihana.
Lalu eks Menteri Agraria dan Tata Ruang atau ATR BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Pj Gubernur Jawa Barat, Bay Mahmudin.
Sidang telah berlangsung pada Selasa 18 Februari 2025. Agendanya adalah pembuktian bukti surat dari tergugat 1 dan tergugat 2.
"Namun karena tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir, maka hakim ketua majelis menunda persidangan," kata Eswin.
Perkara perdata ini terdaftar dalam Nomor 285, PDG 2024 dan PNDPK.
"Nah yang perlu saya tegaskan disini, kehadiran M Firdaus Oiwobo adalah sebagai penggugat, tidak mewakili atau tidak sebagai kuasa hukum dari penggugat. Itu yang perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan media," jelas Eswin.
"Jadi apabila berita acara (Firdaus Oiwobo) sudah dibekukan, kita tunduk terhadap hal tersebut," sambungnya.
Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan juga menegaskan, bahwa yang bersangkutan membela kepentingan sendiri, bukan membela klien.
"Dan kemudian yang kedua, nanti setelah ini kami akan laporkan kepada pimpinan Mahkamah Agung, tindak lanjutnya seperti apa? Kami akan minta petunjuk dari pimpinan Mahkamah Agung," katanya.
Lebih lanjut Bambang juga menyinggung soal pernyataan Firdaus Oiwobo dalam tayangan YouTube yang memuji-muji hakim.
"Kami pada prinsipnya hakim itu tidak perlu harus dipuji-puji, disanjung sanjung. Hakim tunduk dan patuh pada apapun putusan," tegasnya.
"Kami itu merupakan apresiasi tertinggi dan kami Hakim PN Depok Insya Allah menjunjung integritas dan akan memutus sebagaimana hukum dan keadilan, sebagaimana ilmu hakim yang ada di Pengadilan Negeri Depok," sambungnya.
Sementara itu, ketika disinggung lebih jauh soal perkara tersebut, sayangnya Eswin maupun Bambang mengaku tidak bisa menjelaskan secara detail lantaran masuk dalam pokok perkara.