Pemilik Kayu Ulin di Somel BI Kubu Raya Klarifikasi Kantongi Dokumen Lelang

Dokumen Surat Angkutan Lelang (SAL) Kayu Ulin
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Pamit Cari Ikan, Warga Desa Sekubang Ditemukan Tewas Mengambang di Danau Tepang Sintang

SIAP VIVA - Pemilik kayu jenis ulin asal Sandai, Kabupaten Ketapang, IW dan RN mengklarifikasi, bahwa kayu yang berada di somel Benua Indah (BI) di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya asal usulnya dari lelang.

Kayu ulin tersebut asal-usulnya menurut IW dan RN berasal dari risalah lelang dan untuk pengangkutan dari Sandai menuju ke somel Benua Indah (BI) menggunakan dokumen Surat Angkutan Lelang (SAL).

Polres Kubu Raya Melakukan Pemusnahan Narkoba 1 Kg dari Tangkapan 2 Emak-emak

"Kayu tersebut kami angkut menggunakan dokumen Surat Angkutan Lelang (SAL), " ujar IW dan RN saat dikonfirmasi media ini pada Selasa, 18 Februari 2025.

Sebelumnya diberitakan, peredaran kayu ulin atau belian semakin marak dan bebas di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin 17 Februari 2025. Kayu ulin tersebut berasal dari Kabupaten Ketapang.

Gubernur Kalbar Melepas Keberangkatan 1300 Peserta Mudik Gratis Khatulistiwa 2025

Kayu-kayu jenis ulin tersebut ditemukan wartawan saat liputan khusus (Lipsus) tata kelola kehutanan di Somel Benua Indah (BI) di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dari pantauan media ini dilapangan, kayu ulin tersebut berukuran 8x16 panjang 4 meter sebanyak 200 batang dan ukuran 7x7 panjang 4 meter.

Halaman Selanjutnya
img_title