Kepergok Curi Kabel Listrik, Dua Pelaku Diamuk Warga di Kubu Raya

Polres Kubu Raya amankan dua orang pelaku percobaan pencurian kabel
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kriminal lainnya.

Demo May Day, Ini 13 Tuntutan Buruh di Kalimantan Barat

" Penyelidikan masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan kedua pelaku terlibat dalam tindak kejahatan lain, baik di wilayah hukum Polres Kubu Raya maupun di daerah lain di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat,"pungkasnya.