Kepergok Curi Kabel Listrik, Dua Pelaku Diamuk Warga di Kubu Raya
Kamis, 30 Januari 2025 - 16:33 WIB
Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kriminal lainnya.
" Penyelidikan masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan kedua pelaku terlibat dalam tindak kejahatan lain, baik di wilayah hukum Polres Kubu Raya maupun di daerah lain di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat,"pungkasnya.