Heboh, Pegawai Bank Sinarmas Diduga Kerjai 5 Nasabah Lansia: Kerugian Rp 8,2 Miliar

Ilustrasi penipuan oknum pegawai Bank Sinarmas
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Relationship Manager Bank Sinarmas, Bogor, berinisial SPL terancam dijerat ke ranah hukum lantaran diduga memperdaya lima nasabahnya. 

img_title Dorong 2,35 Juta UMKM Naik Kelas, PNM Bukan Sekadar Memberikan Modal

Adapun para korbannya masing-masing berinisial OI, BT, MR, TJ dan NI. Nilai kerugian disebut-sebut mencapai sebesar Rp 8,2 miliar. 

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, SPL disinyalir telah menyalahgunakan kepercayaan dari lima korban yang semuanya adalah lansia.

img_title FIK UI Hadirkan Solusi Lewat Program AYEM TENTREM untuk Tekan Risiko Kerentanan Lansia

Diduga hal itu dilakukan untuk kepentingan oknum pegawai Bank Sinarmas tersebut. 

“Menggunakan kepercayaan yang diberikan, dia memperdayai para korban untuk kepentingan pribadi,” katanya. 

img_title Kisah Inspiratif Sulastri, Pengrajin Bambu yang Wujudkan Mimpi Bersama PNM

Adapun modus pelaku yakni menawarkan bantuan untuk menginstal aplikasi mobile banking Bank Sinarmas ke perangkat para korban. 

Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan ke lima korbannya. 

Kemudian, pelaku diduga menggunakan pengaturan agar dapat melakukan transaksi dari rekening-rekening korban ke rekening penampung. 

Alhasil, kelima nasabah prioritas tersebut tidak menyadari uang mereka telah berpindah rekening. 

“Padahal nasabah prioritas ini percaya betul dengan pelaku yang merupakan relationship manager, dan memang tugas dia untuk membantu para nasabah. Tapi kepercayaan itu ternyata dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tutur sumber kasus ini. 

Menurut dia, pelaku juga berhasil mengetahui data-data yang seharusnya menjadi rahasia para nasabah, seperti nomor kartu, nomor PIN dan jumlah saldo. 

Data-data itu kemudian dimanfaatkan untuk membantu aksi pelaku.

Ironisnya, sampai sekarang pelaku dikabarkan masih bekerja seperti biasa di Bank Sinarmas. 

Disitat dari berita inilah.com, Freddy P. Sibarani, pengacara kelima nasabah, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pelaku. 

Ia juga menyinggung ketidak profesionalan pihak bank yang menurutnya telah mencederai kepercayaan publik. 

Freddy mengaku sudah melaporkan kasus itu ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait.