Kasus Cuci Rapor SMPN 19 Depok Dihentikan, Jaksa: Tidak Ada Niat Jahat

Kasi Pidsus Kejari Depok, Mohtar Arifin soal cuci rapor SMPN 19 Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Pihak kejaksaan akhirnya menghentikan proses penyelidikan terkait dugaan kasus cuci rapor, atau katrol nilai terhadap 51 alumni SMPN 19 Depok, Jawa Barat.

Eks Kajari Depok yang Hukum Mati Oknum Polisi Naik Pangkat, Ini Jabatannya Barunya

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mohtar Arifin menjelaskan, hal itu diputuskan setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan secara mendalam.

Termasuk dengan memanggil para pihak, seperti orang tua murid, guru SMPN 19, lalu guru SMAN 1 Depok yang pada saat itu disebut menerima sejumlah siswa dari sekolah tersebut. 

Sandi Pegawai Damkar Depok yang Dipecat Rezim Idris-Iman Akhirnya Diangkat Sebagai ASN

"Hasilnya setelah kita lakukan kegiatan pemanggilan ternyata belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Akhirnya, terhadap kegiatan penyelidikan ini kami hentikan dan tidak kami lanjutkan ke tahap penyidikan," katanya saat dikonfirmasi pada Senin, 20 Januari 2025. 

"Ya, niat jahatnya tidak timbul," sambung Mochtar. 

Ratusan Pelajar SMKN 1 Depok Ngamuk Gegara Tak Bisa Ikut SNBP: Nggak Cukup Minta Maaf

Adapun dari hasil proses penyelidikan itu, ujar Mochtar, orang tua siswa mengakui bahwa posisi menaikkan itu karena memang keinginan kedua belah pihak. 

Guru SMPN 19 Depok itu ingin anak-anak berprestasi ini bisa sekolah di tempat yang lebih baik. 

"Posisinya jadi memang sebagian besar yang dinaikkan berapa poin itu adalah siswa-siswa yang dianggap berprestasi," jelasnya. 

Kemudian, dari proses penyelidikan ini, guru yang diduga terlibat kasus cuci rapor SMPN 19 Depok itu pun telah mengembalikan sejumlah uang yang diberikan oleh orang tua para siswa.

Menurut Mochtar, tidak ada unsur paksaan ketika para orang tua memberikan uang pada pelaku. Melainkan sebagai tanda jasa atau ucapan terimakasih. 

"Mereka intinya pada saat itu mengaku merasa terbantu karena anaknya didaftarkan ke sekolah-sekolah negeri." 

Namun yang jelas, lanjut Mohtar, Kejari Depok dalam hal bidang pidana khusus telah melakukan pendalaman atas dugaan kasus curi rapor tersebut. 

"Jadi memang setelah saya cross check ke orang tua murid itu sebagian berterima kasih, karena memang guru-guru di sana ibaratnya membantu, khususnya membantu untuk mendaftarkan anak-anak didik ini ke sekolah berkualitas," tuturnya. 

Kemudian, terhadap terduga pelaku yang berstatus sebagai guru honorer itu diserahkan ke pihak inspektorat Pemkot Depok.