Biadap! Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri di Sekadau Kalimantan Barat

Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur
Sumber :
  • Istimewa

 ‘’Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke-2 Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara,’’tegasnya.

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Landak yang Merusak Generasi Muda