Terungkap, Begini Nasib Pegawai Non ASN di Depok Usai Pemda Dilarang Bayar Gaji Honorer

Potret ilustrasi Honorer
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Santernya kabar soal aturan Pemerintah Daerah yang dilarang membayar gaji tenaga honorer terua menyita perhatian publik terutama dikalangan para pegawai non ASN yang berkerja di Instansi pemerintahan.

Sandi Pegawai Damkar Depok yang Dipecat Rezim Idris-Iman Akhirnya Diangkat Sebagai ASN

Pasalnya, hingga saat ini berita tentang nasib tenaga honorer yang belum ada kepastian marak berseliweran dimedia berbagai platform.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto mengatakan bahwa semuanya akan berjalan seperti biasa dan tidak ada perubahan alias terus berjalan.

PHK Besar-besaran akibat Efisiensi Anggaran, Rakyat Kecil Kembali Jadi Korban

Lebih jauh Rahman menjelaskan bahwa Kemendagri itu menjelaskan kondisi proses perjalanan tenaga honorer dari tahun ke tahun.

Sampai akhirnya, kata Rahman, di tahun 2022 Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan bagaimana cara menyelesaikan persoalan tentang tenaga honorer yang jumlahnya terus membengkak di setiap daerah.

Anggaran Kementerian PU Banyak yang Diblokir, Begini Nasib Megaproyek IKN?

"Ini yang terjadi, jumlah tenaga honorer terus bertambah alias membengkak walaupu pusat telah memberikan instruksi pembatasan penerimaan pada setiap tahunnya," ungkap Rahman kepada siap.viva.co.id dikantornya, Jumat 17/1/2025.

Alhasil, lanjut Rahman, pada tahun 2022 ada intruksi harus dilakukan pendataan, jadi tenaga honorer yang bekerja di lingkup pemerintahan harus terdata di BKN dengan persyaratan masa kerja minimal 2 tahun.

"Artinya, honorer yang masa kerjanya di tahun 2022 telah mencapai 2 tahun, itulah yang terdata," sambungnya.

Setelah itu Pemerintah Kota Depok, kata Rahman, telah melakukan pendataan tersebut dan mengirimkan ke BKN agar jumlah tenaga honorer dengan persyaratan diatas masuk datanya.

"Jadi, jumlah tenaga honorer yang ada di Depok itu sudah terdata di BKN, tapi itu yang masuk pernyaratan minimal kerja selama dua tahun," katanya.

Nah setelah semua terdata, lanjut Rahman, maka pemerintah membuka lowongan dan Pemerintah Daerah diminta untuk mengusulkan para tenaga honorer yang ada menjadi PPPK.

Namun demikian, hal tersebut kembali lagi kepada kemampuan dari keuangan pemerintah daerah itu sendiri, mampu atau tidak.

"Jadi semua itu kembali kepada kemampuan keuangan daerah itu sendiri," katanya.

Maka di tahun 2024, kata Rahman, Pemkot Depok mengusulkan formasi itu jumlahnya 503 dengan rincian, tenaga guru sebanyak 316 formasi dan semuanya PPPK.

Kemudian tenaga kesehatan totalnya 81, yang terdiri dari CPNS jumlahnya 30 dan PPPK 51.

Selanjutnya tenaga teknis diluar dua formasi tersebut itu totalnya 106 yang terdiri dari 83 CPNS dan PPPK sebanyak 23.

"Itulah semua jumlah formasi yang diajukan pada 2024 kemarin," katanya.

Nah pertanyaaannya, bagaimana nasib yang tidak lolos seleksi PPPK mengingat formasi yang diajukan hanya sejumlah 503 tersebut sementara jumlah tenaga honorer di Depok kurang lebih sebanyak 7000 orang?

Rahman menjelaskan bahwa terkait hal tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan memberikan kesempatan untuk para tenaga honorer yang belum mengikuti selekasi tahap 1 untuk mengikuti seleksi tahap 2.

"Nantinya, tenaga honorer yang sudah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun belum berhasil mengisi lowongan yang tersedia akan menjadi PPPK paruh waktu," pungkasnya.