Pemerintah akan Beri Sanksi BUMN & Kontraktor EPC Langgar Kewajiban TKDN di Industri Hulu-Hilir Migas

Ilustrasi migas
Sumber :
  • Istimewa

Berdasarkan suratnya ke Direktur Utama PT Pusri Palembang, Daconi Khotob pada tanggal 6 Januari 2025, pihak PT TWS menemukan bahwa kontraktor proyek, yaitu konsorsium But Wuhuan Engineering CO., LTD – PT Adhi Karya (Persero) menggunakan produk impor.

Rapat Strategis Kemenperin Dorong Produk Dalam Negeri di Proyek PUSRI-IIIB

Proyek pabrik Pusri III B dibangun senilai Rp 10,5 triliun ini terasa janggal, karena sebenarnya masih banyak perusahaan dalam negeri yang mampu menyuplai produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe, tetapi konsorsium lebih memilih melakukan impor.

Praktik impor tersebut juga tidak selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

CERI Optimis Ketegasan Pemerintah Perketat TKDN di Sektor Migas, Dorong Ekonomi dan Lapangan Kerja

Saat diwawancarai wartawan lewat pesan Whatsapp pada Senin (13/1), Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto juga menegaskan akan menindaklanjuti pengaduan adanya pelanggaran terhadap kewajiban TKDN.

"Segera kami tindaklanjuti dg memanggil BUMN yg bersangkutan," bunyi jawaban singkat Heru.

HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemerintah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN