Kisruh Pungli di SMKN 3 Depok: Tahan Ijazah 41 Alumni hingga Sunat Dana PIP, Begini Modusnya
- siap.viva.co.id
Siap – Kasus dugaan adanya pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan kembali mencuat. Kali ini, hal itu ditemukan di SMKN 3 Depok, Jawa Barat.
Modusnya pun beragam, mulai dari dalih sumbangan gedung hingga potongan dana Program Indonesia Pintar atau PIP.
Ironisnya lagi, tercatat ada sebanyak 41 siswa yang ijazahnya sempat ditahan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) tersebut.
Salah satu orang tua murid mengaku baru bisa mengambil ijazah-nya di SMKN 3 Depok setelah kasus ini viral di media sosial.
Ia mengaku tadinya tidak bisa mengambil ijazah sang anak lantaran dianggap punya tunggakan alias utang.
"Iya karena aku belum punya uang, ada tunggakan kalau nggak salah Rp2,8 juta," ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian pada Kamis, 23 Januari 2025.
Orang tua alumni siswa SMKN 3 Depok itu menyebut, utang tersebut diklaim sebagai dana sumbangan.