Hari Ini PN Gelar Sidang Prapradilan Anggota DPRD Depok Tersangka Cabul Siswi SMP

Ilustrasi sidang prapradilan oknum anggota DPRD Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Anggota DPRD Depok berinisial RK, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMP hari ini menjalani sidang prapradilan pada Senin, 13 Januari 2025. 

Kejari Siap Reka Ulang Adegan Kasus Asusila DPRD Depok

Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal bernama Anak Agung Niko Brama Putra dan berlangsung terutup di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. 

Hal itu diakui Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Andry Eswin saat dikonfirmasi baru-baru ini. 

Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Asusila Akhirnya Ditahan Polisi, Begini Kondisinya

"Benar, sidang praradilan atas nama pemohon RK (anggota DPRD Depok) hari ini sidang pertamanya ditetapkan oleh hakim prapid (prapradilan)," katanya melalui pesan singkat saat dihubungi siap.viva.co.id.

Lebih lanjut Eswin menegaskan, sidang ini tidak hanya dilakukan sekali.

Breaking News: Hakim PN Depok Tolak Prapid Anggota DPRD Cabul

"Acara persidangan tentunya tidak hanya satu kali," tuturnya. 

Ketegasan Jaksa

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menunjuk sejumlah jaksa peneliti untuk menangani kasus dugaan cabul yang melibatkan anggota DPRD berinisial RK. 

Hal itu diakui oleh Kasi Intel Kejari Depok, M Arief Ubaidillah baru-baru ini. 

"Ya membenarkan, bahwa Kejaksaan Negeri Depok telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka inisial R anggota DPRD yang disangkakan oleh penyidik Polres Metro Depok melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Januari 2025.

Kemudian, terkait dengan pemberitahuan tersangka tersebut, Kejari Depok telah menunjuk jaksa yang berkompeten dan berpengalaman dalam menangani perkara ini. 

"Dan berdasarkan informasi yang didapat, Kejari Depok juga telah melakukan penagihan berkas perkara kepada penyidik agar penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikannya kepada jaksa peneliti yang telah ditunjuk," tegas Ubaidillah. 

Dirinya juga mengatakan, oknum anggota DPRD Depok berinisial RK itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2025.

"Untuk penetapan tersangka tertanggal 2 Januari 2025 telah ada penetapan tersangka. Sebelumnya telah dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan itu pas tahun 2024, namun penetapan tersangkanya baru dikirim awal tahun ini," jelasnya di dampingi Jaksa Alfa Dera.

Ubai memastikan, pihaknya bakal bertindak secara profesional tanpa tebang pilih.

"Kejaksaan akan profesional, fokus ke hukum tidak ke politiknya. Apabila memang memenuhi alat bukti maka akan dinyatakan lengkap, dan akan disidangkan," janjinya.

"Namun jika belum melengkapi alat bukti, maka kami akan minta penyidik untuk memenuhi kelengkapan. Saat ini kami fokus menunggu berkas perkara tersebut," sambung dia.

Lebih lanjut Ubaidillah juga menegaskan, bahwa upaya perdamaian atau restoratif justice (RJ) tidak berlaku dalam kasus pencabulan.  

"Kalau RJ harus memberikan nilai-nilai keadilan, dan untuk tindak pidana pencabulan terhadap anak tidak termasuk kategori RJ. Itu sebagaimana ketentuan yang ada di kami."

Sebagaimana diketahui, oknum anggota DPRD Depok, berinisial RK dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus asusila terhadap seorang siswi SMP. 

Namun belakangan, ia membantah tuduhan tersebut.

Bahkan, En (ibu korban) yang semula ngotot melaporkan RK kini justru menampik, dan menyebutnya sebagai rekayasa politik. 

Nah yang mengejutkannya lagi, En mengaku bahwa pihaknya telah sepakat untuk damai dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.