Polres Landak Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Kecamatan Menyuke
Sabtu, 4 Januari 2025 - 10:35 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa kesadaran untuk bersama-sama memerangi narkotika semakin meningkat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba,"tandasnya.
‘’Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.