Polres Landak Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Kecamatan Menyuke

Polres Landak amankan barang bukti narkoba
Sumber :
  • Istimewa

Polres Ketapang Perangi Narkoba, 5 Orang Tersangka Ditangkap

SIAP VIVA - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan mengamankan AP diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Darit, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada Sabtu 4 Januari 2025.

 

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Landak Bekuk 2 Pengedar

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho melalui Ps Kasat Resnarkoba Iptu Rinto menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika ini merupakan hasil sinergi antara Satresnarkoba Polres Landak dan masyarakat  yang memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika.

 

Tahan 59 Tersangka dari Perkara Narkoba, Kapolres: Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan

‘’Setelah mendapatkan informasi tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga menangkap AP alias A di lokasi yang disebutkan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip transparan yang berisi 15 plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kiri. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp 300.000 di saku celana sebelah kanan dan selanjutnya pelaku di gelandang ke Polres Landak,’’jelas IPTU Rinto

 

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak.

 

"Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba di wilayah ini benar-benar bersih serta akan terus melakukan tindakan tegas kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan ini,"tambah Rinto.

 

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkotika.

 

"Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa kesadaran untuk bersama-sama memerangi narkotika semakin meningkat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba,"tandasnya.

 

‘’Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.