Hasto Kristiyanto Pernah Sekali Lapor LHKPN Tahun 2003, Nilainya Segini ...
- Istimewa
Siap – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tengah menghadapi kasus hukum terkait suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Ia pernah sekali tercatat melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut data LHKPN, Hasto terakhir melaporkan kekayaannya pada 22 Desember 2003 dengan total harta mencapai Rp1,193 miliar.
Sudah lebih dari dua dekade Hasto belum memperbarui laporannya ke KPK, meskipun posisinya sebagai Sekjen PDIP mengharuskan transparansi dalam pelaporan aset.
Harta kekayaan yang dilaporkan Hasto mencakup sejumlah aset, seperti tanah dan bangunan, kendaraan pribadi, serta simpanan dalam bentuk kas dan giro.
Namun, rincian lengkap mengenai jumlah properti maupun kendaraan yang dimilikinya pada saat itu tidak diungkapkan dalam laporan tersebut.
Penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku menambah sorotan terhadap transparansi keuangan pejabat publik.
Banyak pihak menilai bahwa pembaruan laporan LHKPN seharusnya menjadi kewajiban rutin untuk menghindari spekulasi terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Saat ini, Hasto juga disebut-sebut memiliki sejumlah video skandal korupsi pejabat negara sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialaminya.
Namun, sejumlah pengamat dan masyarakat meminta agar fokus perhatian tetap pada proses hukum dan transparansi dari pihak-pihak terkait.
Kasus ini tidak hanya menyeret nama besar PDIP, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas di kalangan pejabat negara.
Publik kini menanti langkah selanjutnya dari KPK, baik dalam penyelesaian kasus ini maupun penegakan aturan pelaporan harta kekayaan bagi para pejabat aktif.