Charlie Chandra Diduga Manipulasi Klaim Kepemilikan Tanah PIK 2, Fakta Hukum Terungkap
- Istimewa
Siap – Kasus sengketa tanah Dilemo yang melibatkan Charlie Chandra kembali menarik perhatian publik.
Praktisi hukum Muannas Alaidid mengungkapkan kontroversi terkait klaim kepemilikan tanah tersebut melalui sebuah video yang dilihat di Jakarta pada 1 Januari 2025.
Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa klaim Charlie Chandra sebagai pemilik sah tanah tersebut sejak 1988 ternyata tidak sah secara hukum.
Muannas menjelaskan bahwa investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa klaim tersebut meragukan.
"Berdasarkan putusan pengadilan, tanah yang diklaim Charlie ternyata diperoleh melalui pemalsuan tanda tangan pada sertifikat tanah oleh ayahnya, Sumita Chandra, pada 1982," ungkap Muannas.
Pemalsuan ini menyebabkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang membatalkan sertifikat tanah tersebut pada 1993 dan mengembalikannya kepada pemilik sah.
Dari catatan hukum yang ada, Muannas menambahkan bahwa BPN secara resmi membatalkan sertifikat tanah setelah pengadilan mengungkap adanya pemalsuan dalam transaksi jual beli yang melibatkan Hairil Wijaya.