Kronologi Kasus Hasto PDIP Terkait Harun Masiku: Tahan Surat Pelantikan hingga Suap KPU
- Istimewa
Siap – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Ia diduga terlibat dalam kasus Harun Masiku.
Dinukil dari keterangan tertulis KPK, hal ini terkait dengan pengembangan perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan periode tahun 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F. Hasto.
Keduanya diduga terlibat dalam penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri.
Dalam perkara ini, pada Januari 8 Januari 2020, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap.
Kemudian Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F selaku penerima suap.
Lalu pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Sekjen PDIP tersebut.
Alur Kronologi Dugaan Kejahatan
Pada perkara ini, Hasto menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumatera Selatan, padahal yang bersangkutan berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Kemudian dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878.
Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402.
Seharusnya yang memperoleh suara dariNazarudin Kiemas (almarhum) adalah Riezky Aprilia.
Namun diduga ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku.
Adapun upaya-upaya yang diduga dilakukan Hasto pada caleg PDIP itu yakni:
1. Hasto diduga mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019
2. Menandatangani surat nomor : 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review.
Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA), KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut.
Oleh Sebab itu, Hasto Kristiyanto meminta fatwa kepada MA.
Selain upaya-upaya tersebut, Hasto secara pararel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku.
Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.
Aliran Duit Hasto
Selain itu, Hasto juga pernah memerintahkan orang kepercayaannya, yakni Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur.
Namun hal tersebut juga ditolak oleh Riezky.
Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Hasto dan meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan.
Karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F.
Belakangan diketahui, Wahyu merupakan kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.
Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto diduga menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu
Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.
Selanjutnya, dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.