Penyelundupan Benih Bening Lobster Sebanyak 52 Ribu Senilai Rp 7,8 M Berhasil Digagalkan KKP di Wilayah Lampung
- istimewa
Siap –Sebanyak 52 ribu Benih Bening lobster (BBL) ilegal yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri berhasil digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Provinsi Lampung.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) dalam Konferensi Pers Penggagalan Penyelundupan BBL pada Rabu 11/12/2024 di lampung.
Peristiwa tersebut terungkap dari hasil laporan warga, yang melaporkan adanya aktivitas distribusi BBL ilegal di Lampung.
“Alhamdulillah pada Senin, 9 Desember 2024 Pukul 04.00 WIB di wilayah Krui Kab. Pesisir Barat, Prov. Lampung. Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL Perkiraan jumlah BBL sebanyak 52.200 ekor, dengan perkiraan nilai Rp7,8 miliar,” kata Ipunk -sapaan Pung Nugroho.
Adapun Ipung mengatakan, dari kasus tersebut pihaknya berhasil mengantongi barang bukti berupa 1 unit kendaraan dengan Nopol BE 1951 ZB yang didalamnya terdapat 10 box BBL yang berisikan 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jarong jenis pasir beserta 2 orang berinisial AP dan MAD yang bertugas sebagai kurir.
“Modusnya, BBL berasal dari salah satu Gudang Pengepulan BBL di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Terduga pelaku dengan menggunakan jalur darat dari Bengkunat - Krui - Jambi sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain,” terangnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti di bawa ke Stwas PSDKP Pesawaran, Lampung. Untuk benih lobster yang berhasil disita langsung dilakukan penyegaran ulang di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung untuk selanjutnya dilakukan pelepasliaran di Perairan Pantai Kelapa Kunjir.
Lebih lanjut, Ipunk mengungkapkan, penggagalan penyelundupan BBL ini merupakan implementasi Asta Cita Presiden RI, melalui desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
KKP bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/Lembaga terkait terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap aksi penyelundupan.
Melansir dari data PMO pada tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil menyelamatkan BBL dari penyelundupan, adapun jumlah BBL yang berhasil diamankan sepanjang tahun ini sejumlah Rp754 miliar atau 5.525.108 BBL.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan kepada Dirjen PSDKP untuk memberantas penyelundupan benih Bening lobster (BBL).
Dengan adanya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi landasan tata Kelola lobster di Indonesia saat ini, persoalan penyelundupan BBL menjadi concern KKP.
KKP kemudian membentuk Project Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi anyar tersebut berjalan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan tersebut.