Jadi Fishing Ground oleh Kapal Ikan Asing Alat Bantu Penangkap Ikan yang Diduga Milik Filipina Ditertibkan KKP
- istimewa
Siap –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penertiban sejumlah alat bantu penangkap ikan berupa rumpon, yang secara ilegal di taruh di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.
Ada delapan rumpon ilegal yang berhasil KKP tertibkan dengan menggunakan Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 periode 1-2 Desember 2024.
Rumpon-rumpon ilegal ini diduga dimiliki warga Filipina, menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM Rumpon tersebut berjenis menetap atau ponton dilakukan penertiban lantaran rumpon-rumpon itu tak berizin.
“Rumpon berjenis menetap atau ponton itu, ditemukan tidak jauh dari perbatasan wilayah Indonesia-Filipina. Kami tertibkan karena pemasangan rumpon-rumpon itu selain tidak memiliki identitas, juga dilakukan tanpa izin pemerintah," kata Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 6/12/2024.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada (POA) Saiful Umam mengungkapkan setelah berhasil diamankan ke delapan rumpon tersebut diserahkan ke pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10/Permen-KP/2021 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).
"Kami menduga, rumpon-rumpon ilegal tersebut sengaja dijadikan fishing ground oleh kapal ikan asing pelaku illegal fishing,” imbuh Saiful Umam.