Kisruh Pagar Laut, Ahli Hukum Sebut Tidak Ada Unsur Pidana
- viva.co.id
Siap – Kasus pemasangan pagar laut di sejumlah perairan Tangerang dan Bekasi terus menjadi perhatian publik. Polri, melalui Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin, menyatakan bahwa belum ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel beberapa pagar laut yang terdeteksi melanggar aturan.
Namun, apakah pemasangan pagar laut ini termasuk tindak pidana atau hanya pelanggaran administratif? Hal ini menjadi perdebatan penting dalam penegakan hukum.
Apa Kata Ahli Pidana?
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono, menyebutkan bahwa untuk menentukan sifat hukum dari kasus pagar laut ini, diperlukan analisis terhadap dua konsep hukum, yaitu mens rea dan actus reus.
Mens Rea: Niat atau kehendak untuk melakukan tindakan melawan hukum. Dalam kasus ini, apakah pemasangan pagar laut dilakukan dengan motif jahat?
Actus Reus: Perbuatan nyata yang dapat dipidana, misalnya jika pemasangan pagar laut melanggar aturan hukum atau menyebabkan kerugian besar.