Kisruh Pagar Laut, Ahli Hukum Sebut Tidak Ada Unsur Pidana

Pagar laut Tangerang
Sumber :
  • viva.co.id

Siap – Kasus pemasangan pagar laut di sejumlah perairan Tangerang dan Bekasi terus menjadi perhatian publik. Polri, melalui Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Mohammad Yassin, menyatakan bahwa belum ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini. 

Poros 98: Dalam Kasus Pagar Laut, Negara Jangan Melawan Hukum

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel beberapa pagar laut yang terdeteksi melanggar aturan. 

Namun, apakah pemasangan pagar laut ini termasuk tindak pidana atau hanya pelanggaran administratif? Hal ini menjadi perdebatan penting dalam penegakan hukum.

Ngeri, Kades Kohod Akhirnya Ungkap Misteri Dibalik Terbitnya SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Saya Adalah Korban?

Apa Kata Ahli Pidana?

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Profesor Agus Surono, menyebutkan bahwa untuk menentukan sifat hukum dari kasus pagar laut ini, diperlukan analisis terhadap dua konsep hukum, yaitu mens rea dan actus reus.

Jawara Macan Kulon Banten Ultimatum Preman Pagar Laut: Kita Akan Lawan

Mens Rea: Niat atau kehendak untuk melakukan tindakan melawan hukum. Dalam kasus ini, apakah pemasangan pagar laut dilakukan dengan motif jahat?

Actus Reus: Perbuatan nyata yang dapat dipidana, misalnya jika pemasangan pagar laut melanggar aturan hukum atau menyebabkan kerugian besar.

Halaman Selanjutnya
img_title