Soroti Wacana Makan Bergizi Gratis Gunakan Dana Zakat PKS: Pelaksanaannya Agar Akuntabel Dikembalikan Lembaga Amil Zakat
- istimewa
Siap –Polemic terkait wacana makan bergizi gratis (MBG) menggunakan dana zakat menjadi perbincangan public dan menjadi kontroversi.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih, menilai apabila dana zakat dapat dipergunakan untuk makan bergizi gratis, jika sejalan dengan tujuan syariat zakat, membantu yang membutuhkan atau mustahik.
Fikri mengungkapkan, program makan bergizi gratis bisa menggunakan dana zakat asalkan menyasar untuk kaum tidak mampu.
"Kalau program MBG ini menyasar fakir, miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja untuk program ini," uja Fikri saat memberikan keterangannya di depan wartawan, Senin 20/1/2025.
Mantan anggota DPRD Jawa Tengah dua periode itu mengatakan bahwa dirinya setuju jika peruntukannya menyasar ke fakir miskin dan kelompok rentan, namun jika untuk umum dirinya menyarankan agar menggunakan skema lain.
“Karena ini sesuai dengan kriteria mustahik zakat, tapi bila untuk umum, sebaiknya pakai skema lain yang memungkinkan dan dibenarkan oleh undang undang,” paparnya.
Adapun Fikri juga menyarankan rencana penyaluran dana zakat untuk program MBG ini dipegang oleh amil zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga sejenis.