Soroti Wacana Makan Bergizi Gratis Gunakan Dana Zakat PKS: Pelaksanaannya Agar Akuntabel Dikembalikan Lembaga Amil Zakat

Potret Abdul Fikri Faqih
Sumber :
  • istimewa

Siap –Polemic terkait wacana makan bergizi gratis (MBG) menggunakan dana zakat menjadi perbincangan public dan menjadi kontroversi.

Arsjad Rasjid: Bill Gates dan Presiden Prabowo Kompak Dukung Kesehatan Rakyat

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi  VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih, menilai apabila dana zakat dapat dipergunakan untuk makan bergizi gratis, jika sejalan dengan tujuan syariat zakat, membantu yang membutuhkan atau mustahik.

Fikri mengungkapkan, program makan bergizi gratis bisa menggunakan dana zakat asalkan menyasar untuk kaum tidak mampu.

Atasi Permasalahan Gizi, Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Serang Banten

"Kalau program MBG ini menyasar fakir, miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja untuk program ini," uja Fikri saat memberikan keterangannya  di depan wartawan, Senin 20/1/2025.

Mantan anggota DPRD Jawa Tengah dua periode itu mengatakan bahwa dirinya setuju jika peruntukannya menyasar ke fakir miskin dan kelompok rentan, namun jika untuk umum dirinya menyarankan agar menggunakan skema lain.

Babai Soal Eks Walikota dari PKS Absen di Sidang Paripurna HUT Depok: Ada Ketidakdewasaan Berpolitik

“Karena ini sesuai dengan kriteria mustahik zakat, tapi bila untuk umum, sebaiknya pakai skema lain yang memungkinkan dan dibenarkan oleh undang undang,” paparnya.

Adapun Fikri juga menyarankan rencana penyaluran dana zakat untuk program MBG ini dipegang oleh amil zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga sejenis.

Halaman Selanjutnya
img_title