Soroti Wacana Makan Bergizi Gratis Gunakan Dana Zakat PKS: Pelaksanaannya Agar Akuntabel Dikembalikan Lembaga Amil Zakat
- istimewa
"Hanya pelaksanaannya agar akuntabel maka dikembalikan lembaga amil zakat. Baik LAZ, Baznas dan atau sejenis," terangnya.
Lebih lanjut, Fikri menyoroti potensi perluasan program makan bergizi gratis untuk menjangkau masyarakat di luar mustahik zakat.
Ia mengusulkan agar program makan bergizi gratis ini dapat memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari lembaga usaha milik negara maupun swasta.
"Untuk menjangkau sasaran yang lebih luas di luar mustahik zakat, maka bisa menggunakan CSR dari lembaga usaha milik negara maupun swasta," imbuhnya.
Dengan demikian, lanjut Fikri, program makan bergizi gratis bisa berjalan dengan semestinya dan juga sesuai ketentuan syariah sehingga tidak mengurangi porsi dana zakat yang seharusnya diterima oleh mustahik.
Sebagai informasi, program makan bergizi gratis disediakan anggaran dari Belanja Nasional (APBN) senilai Rp 71 triliun untuk 2025. Anggaran tersebut diperkirakan tidak cukup hingga akhir tahun.
Atas kondisi itu, muncul wacana skema pendanaan Satuan Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah untuk program MBG menggunakan berbagai sumber dana. Salah satunya usulan dari Ketua DPD Sultan Bachtiar Najmudin agar MBG memanfaatkan iuran zakat.