Soroti Wacana Makan Bergizi Gratis Gunakan Dana Zakat PKS: Pelaksanaannya Agar Akuntabel Dikembalikan Lembaga Amil Zakat

Potret Abdul Fikri Faqih
Sumber :
  • istimewa

Siap –Polemic terkait wacana makan bergizi gratis (MBG) menggunakan dana zakat menjadi perbincangan public dan menjadi kontroversi.

Jurnalis TV Berbagi di Bogor, Bantu Korban Banjir dan Longsor Hingga Santunan Anak Yatim

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi  VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih, menilai apabila dana zakat dapat dipergunakan untuk makan bergizi gratis, jika sejalan dengan tujuan syariat zakat, membantu yang membutuhkan atau mustahik.

Fikri mengungkapkan, program makan bergizi gratis bisa menggunakan dana zakat asalkan menyasar untuk kaum tidak mampu.

Usai Tumbangkan Rezim PKS, Supian-Chandra Rombak Pejabat ASN Depok: Ini Menjadi Keharusan!

"Kalau program MBG ini menyasar fakir, miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja untuk program ini," uja Fikri saat memberikan keterangannya  di depan wartawan, Senin 20/1/2025.

Mantan anggota DPRD Jawa Tengah dua periode itu mengatakan bahwa dirinya setuju jika peruntukannya menyasar ke fakir miskin dan kelompok rentan, namun jika untuk umum dirinya menyarankan agar menggunakan skema lain.

Legislator PKB Desak Pemkot Depok Akhiri Kerjasama Metro Stater: 17 Tahun Bukan Waktu yang Pendek

“Karena ini sesuai dengan kriteria mustahik zakat, tapi bila untuk umum, sebaiknya pakai skema lain yang memungkinkan dan dibenarkan oleh undang undang,” paparnya.

Adapun Fikri juga menyarankan rencana penyaluran dana zakat untuk program MBG ini dipegang oleh amil zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga sejenis.

"Hanya pelaksanaannya agar akuntabel maka dikembalikan lembaga amil zakat. Baik LAZ, Baznas dan atau sejenis," terangnya.

Lebih lanjut, Fikri menyoroti potensi perluasan program makan bergizi gratis untuk menjangkau masyarakat di luar mustahik zakat.

Ia mengusulkan agar program makan bergizi gratis ini dapat memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari lembaga usaha milik negara maupun swasta.

"Untuk menjangkau sasaran yang lebih luas di luar mustahik zakat, maka bisa menggunakan CSR dari lembaga usaha milik negara maupun swasta," imbuhnya.

Dengan demikian, lanjut Fikri, program makan bergizi gratis bisa berjalan dengan semestinya dan juga sesuai ketentuan syariah sehingga tidak mengurangi porsi dana zakat yang seharusnya diterima oleh mustahik.

Sebagai informasi, program makan bergizi gratis disediakan anggaran dari Belanja Nasional (APBN) senilai Rp 71 triliun untuk 2025. Anggaran tersebut diperkirakan tidak cukup hingga akhir tahun.

Atas kondisi itu, muncul wacana skema pendanaan Satuan Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah untuk program MBG menggunakan berbagai sumber dana. Salah satunya usulan dari Ketua DPD Sultan Bachtiar Najmudin agar MBG memanfaatkan iuran zakat.