Gaji UMR Kena Potongan PPN 12 Persen?
Selasa, 3 Desember 2024 - 08:49 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dalam regulasi tersebut, gaji hanya dikenakan pajak penghasilan (PPh), bukan PPN. Dengan demikian, klaim mengenai pemotongan PPN 12 persen pada gaji UMR sama sekali tidak berdasar.
Baca Juga :
Kian Memanas, Ada Organisasi Anti Pancasila Dibalik Gerakan Said Didu Fitnah PSN PIK 2 ?
Kabar yang menyebutkan bahwa gaji UMR akan dipotong PPN 12 persen adalah informasi yang salah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial.
Seiring dengan maraknya penyebaran hoaks, penting bagi setiap individu untuk selalu memeriksa sumber informasi dan memastikan keabsahan berita sebelum membagikannya ke publik.