Gaji UMR Kena Potongan PPN 12 Persen?
- Istimewa
Siap – Polemik mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali mencuat di media sosial, setelah sebuah unggahan di platform Twitter mengklaim bahwa gaji UMR di Indonesia akan dipotong sebesar 12 persen sebagai PPN.
Akun dengan username “opposite6892” mengunggah foto yang menampilkan tangkapan layar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani serta gambar sekelompok buruh yang tengah melakukan aksi unjuk rasa.
Unggahan tersebut telah viral, dengan lebih dari 4 juta kali tampilan, namun tidak mencantumkan informasi jelas mengenai kapan kebijakan tersebut diberlakukan.
Narasi yang tersebar dalam unggahan tersebut berbunyi:
"GAJI UMR DIPOTONG PPN 12% BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM MOGOK KERJA."
Namun, klaim ini ternyata hoaks atau berita palsu yang menyesatkan.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya pada Pasal 1A ayat (1) dan (2) serta BAB III tentang Objek Pajak, gaji bukan merupakan objek pajak pertambahan nilai (PPN).
Dalam regulasi tersebut, gaji hanya dikenakan pajak penghasilan (PPh), bukan PPN. Dengan demikian, klaim mengenai pemotongan PPN 12 persen pada gaji UMR sama sekali tidak berdasar.
Kabar yang menyebutkan bahwa gaji UMR akan dipotong PPN 12 persen adalah informasi yang salah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial.
Seiring dengan maraknya penyebaran hoaks, penting bagi setiap individu untuk selalu memeriksa sumber informasi dan memastikan keabsahan berita sebelum membagikannya ke publik.