Gaji UMR Kena Potongan PPN 12 Persen?

Ilustrasi konten hoaks Kominfo
Sumber :
  • Istimewa

SiapPolemik mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali mencuat di media sosial, setelah sebuah unggahan di platform Twitter mengklaim bahwa gaji UMR di Indonesia akan dipotong sebesar 12 persen sebagai PPN.

Benarkah Pemegang Kartu BPJS Kesehatan dan KIS Dapat Bansos Jutaan Rupiah?

Akun dengan username opposite6892” mengunggah foto yang menampilkan tangkapan layar dari Menteri Keuangan Sri Mulyani serta gambar sekelompok buruh yang tengah melakukan aksi unjuk rasa.

Unggahan tersebut telah viral, dengan lebih dari 4 juta kali tampilan, namun tidak mencantumkan informasi jelas mengenai kapan kebijakan tersebut diberlakukan.

Video Gus Miftah Hina Pedagang Es

Narasi yang tersebar dalam unggahan tersebut berbunyi:

"GAJI UMR DIPOTONG PPN 12% BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM MOGOK KERJA."

Ini Dia Tokoh Agama yang Sepanggung dan Ketawa Ngakak saat Miftah Hina Penjual Es

Namun, klaim ini ternyata hoaks atau berita palsu yang menyesatkan.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya pada Pasal 1A ayat (1) dan (2) serta BAB III tentang Objek Pajak, gaji bukan merupakan objek pajak pertambahan nilai (PPN).

Halaman Selanjutnya
img_title