Polda Kalbar Ungkap TPPO, 25 Orang Ditangkap

Polda Kalbar Ungkap Kasus Kasus TPPO
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Imigrasi Selamatkan 168 WNI Korban TPPO di Kamboja, Ada Warga Depok?

SIAP VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Kalbar mengungkap 23 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak 23 Oktober hingga 20 November 2024. Dari 23 kasus tersebut 25 tersangka diamankan.

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wjaya menjelaskan bahwa pengungkapan 23 Kasus TPPO di Polda Kalbar juga tidak lepas dari kerjasama antara Polda Kalbar, Imigrasi dan BP3MI.

Kapolri Cek Lokasi Panen Jagung Serentak serta Bagikan Alsintan di Kalimantan Barat

"Polda Kalbar berhasil mengungkap TPPO sebanyak 23 Laporan Polisi dengan Pelaku sebanyak 25 orang dan berhasil menyelamatkan Korban sebanyak 74 orang yang terdiri dari Laki-laki 56 Orang dan Perempuan 18 Orang,’’jelas Raden petit Wijaya dikutip Jumat 22 November 2024.

Kabidhumas menambahkan, para Pekerja Migran tersebut akan dipekerjakan sebagai tenaga kerja di perkebunan, petani, tukang batu, pekerja bangunan dan juga beberapa yang masih anak dibawah umur akan dipekerjakan atau dieksploitasi untuk pekerja Pemandu Lagu.

Gerald Vanenburg Optimis Juara Piala AFF U-23 dengan Taktik Ini

"Rata-rata pekerjaan mereka adalah pekerjaan kasar, karena mereka tidak memiliki keterampilan dan juga dokumen-dokumen yang lengkap sehingga rawan akan diperlakukan secara kasar di tempatnya bekerja,’’tambahnya.

Lebih lanjut, Kabidhumas mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 10 UU RI  nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan Pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Halaman Selanjutnya
img_title