Polda Kalbar Ungkap TPPO, 25 Orang Ditangkap

Polda Kalbar Ungkap Kasus Kasus TPPO
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

‘’Kemudian Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar dan pasal 69,’’tegasnya.

Gempar, Oknum Sekcam Kubu Dipolisikan ke Polda Kalbar, Ini Kasusnya

 

Vietnam Ngegas Ketika Malaysia Koar-koar Tantang Timnas Indonesia: Jangan Terlalu Percaya Diri