Polda Kalbar Ungkap TPPO, 25 Orang Ditangkap
Jumat, 22 November 2024 - 18:08 WIB
Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id
‘’Kemudian Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar dan pasal 69,’’tegasnya.