Polda Kalbar Ungkap TPPO, 25 Orang Ditangkap

Polda Kalbar Ungkap Kasus Kasus TPPO
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Malaysia Gigit Jari Ditolak Banyak Pemain Eropa, Ini Penyebabnya!

SIAP VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Kalbar mengungkap 23 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak 23 Oktober hingga 20 November 2024. Dari 23 kasus tersebut 25 tersangka diamankan.

 

Nasib Apes Malaysia Ditolak Pemain Eropa, Inikah Karma Gegara Sering Klaim Punya Indonesia?

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wjaya menjelaskan bahwa pengungkapan 23 Kasus TPPO di Polda Kalbar juga tidak lepas dari kerjasama antara Polda Kalbar, Imigrasi dan BP3MI.

 

Harta AKBP Malvino, Eks Kasat Narkoba Polres Depok Jebolan FBI yang Dicopot Gegara Palak WNA: Tak Punya Rumah

"Polda Kalbar berhasil mengungkap TPPO sebanyak 23 Laporan Polisi dengan Pelaku sebanyak 25 orang dan berhasil menyelamatkan Korban sebanyak 74 orang yang terdiri dari Laki-laki 56 Orang dan Perempuan 18 Orang,’’jelas Raden petit Wijaya dikutip Jumat 22 November 2024.

 

Kabidhumas menambahkan, para Pekerja Migran tersebut akan dipekerjakan sebagai tenaga kerja di perkebunan, petani, tukang batu, pekerja bangunan dan juga beberapa yang masih anak dibawah umur akan dipekerjakan atau dieksploitasi untuk pekerja Pemandu Lagu.

 

"Rata-rata pekerjaan mereka adalah pekerjaan kasar, karena mereka tidak memiliki keterampilan dan juga dokumen-dokumen yang lengkap sehingga rawan akan diperlakukan secara kasar di tempatnya bekerja,’’tambahnya.

 

Lebih lanjut, Kabidhumas mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 10 UU RI  nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan Pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

 

‘’Kemudian Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar dan pasal 69,’’tegasnya.