IPW Sorot Dugaan Kriminalisasi Terhadap Warga Palangkaraya, Begini Kronologinya

Mahrita warga Palangkaraya mengadu ke IPW
Sumber :
  • Tangkapan layar channel YouTube Berisik

Siap – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap pemilik tanah yang menjual tanahnya sendiri di Palangkaraya, Kalimantan Tengah sedang jadi sorotan publik.

Sentil Nama Jokowi, Pernyataan Hasto Viral Disambut Said Didu, PDIP Ikut Andil?

Perkara dengan nomor registrasi PDM-256/PLANG/07/2023 yang menjadikan Bachtiar Rahman sebagai terdakwa diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Mahrita, istri terdakwa meyakini bahwa suaminya tak bersalah. Atas dasar itulah, ia kemudian meminta keadilan dari hakim.

Makin Panas, Bakal Diperiksa Gegara Kritik PIK 2, Kuasa Hukum Said Didu: Ini Upaya Kriminalisasi?

"Pak hakim tolong bebaskan suami saya," katanya sambil menangis tersedu-sedu ketika mengadu ke Indonesia Police Watch (IPW) di studio Bsrisik, Jakarta, belum lama ini dan dikutip siap.viva.co.id pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Mahrita mengatakan, pihaknya saat ini masih kebingungan mengapa suaminya bisa jadi tersangka dan ditahan polisi lalu dijadikan terdakwa hanya gara-gara menjual tanahnya sendiri.

Efek Domino 'Samsul Bersaudara', Ketua PSI Bogor Sebut Elektabilitas Moncer

Bahkan suaminya itu sampai dituntut jaksa hukuman 4 tahun penjara.

"Saya masih bingung dan tidak habis pikir suami saya dituntut hukuman penjara 4 tahun," ujarnya berlinang air mata.

Halaman Selanjutnya
img_title