IPW Sorot Dugaan Kriminalisasi Terhadap Warga Palangkaraya, Begini Kronologinya
- Tangkapan layar channel YouTube Berisik
Sedangkan persoalan tanah tersebut masih terikat sewa dengan PT STP telah disampaikan ke notaris ketika akan menandatangani akta jual beli.
Bahkan pihak pembeli tidak keberatan tanah tersebut masih disewakan dan menyatakan baru akan menerima tanah tersebut setelah masa sewa berakhir.
"Pak hakim tolong bebaskan suami saya," kata Mahrita lirih.
Sementara itu, Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa mengaku geram dengan kasus dugaan kriminalisasi yang terjadi di Palangkaraya tersebut.
Ia pun meminta agar pihak-pihak yang terkait dengan dugaan kriminalisasi dilaporkan ke pihak yang berwenang untuk diproses hukum.
Sebab menurut Sugeng, persoalan tersebut semestinya diselesaikan terlebih dahulu perkara perdatanya.
Itu lantaran pidana merupakan ultimum remedium atau sebagai opsi terakhir.