IPW Sorot Dugaan Kriminalisasi Terhadap Warga Palangkaraya, Begini Kronologinya

Mahrita warga Palangkaraya mengadu ke IPW
Sumber :
  • Tangkapan layar channel YouTube Berisik

"Hanya karena pemilik tanah rakyat biasa ketika berhadapan dengan orang kuat maka hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semestinya polisi mengupayakan mediasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan perkara pidana tersebut," katanya.

LBH Herman Hofi Law mendesak Kapolda Kalbar Mengaluasi Kasus Dugaan Kriminalisasi Guru Al Azhar

Sugeng juga mengatakan, setelah nendengar cerita dari istri terdakwa maka bisa dibilang terdakwa tidak memiliki niat jahat atau mens rea.

Terdakwa yang merupakan pemilik tanah baru menerima uang sewa dari penyewa selama dua tahun dan dua tahun kemudian penyewa menunggak.

Jerit Debitur Korban Kriminalisasi Bank Lokal: Bangsa Ini Bisa Maju Kalau Polisinya Berfungsi

Pemilik tanah juga telah menawarkan opsi untuk menjual tanah tersebut ke pihak penyewa namun tidak ditanggapi.

Karena pemilik tanah sedang mengalami kebutuhan keuangan mendesak maka tanah tersebut dijual.

Sentil Nama Jokowi, Pernyataan Hasto Viral Disambut Said Didu, PDIP Ikut Andil?

Jual beli itu pun dilakukan secara bersyarat dengan ketentuan bahwa tanah tersebut baru akan diserahkan hingga masa sewa berakhir.

"Hal itu sebenarnya menjadi alasan penghapus pidana," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title