Polda Kalbar Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Terus di Usut

Gerakan Milenial Pemuda Mendatangi Polda Kalbar
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Polda Kalbar Melakukan Pemusnahan Narkoba 10,9 Kilogram

SIAP VIVA – Sejumlah  pemuda yang tergabung dalam Gerakan Milenial Pemuda (GMP) Kalimantan Barat mendatangi Polda Kalbar mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah pada Senin 18 November 2024.

 

Gerebek Kampung Beting, Polisi Sita Bong dan Komputer Untuk Judi

Kedatangan mereka diterima oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya dan Kasubdit Tipikor Polda Kalbar AKBP Sanny Handityo dan jajaran.

 

Polda Kalbar Terjunkan 5 Satgas Amankan Debat Publik Cagub Kalbar di Singkawang

Perwakilan GMP Kalbar, Dwi Wahyudi mengatakan bahwa kedatangan mereka guna mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus BP2TD Mempawah oleh Polda Kalbar.

 

"Kami mendapat informasi bahwa kasus yang menyeret Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018 dan istrinya itu dipetieskan alias dihentikan oleh Polda Kalbar," kata Dwi Wahyudi dikutip pada Selasa 19 November 2024.

 

Karena itu pihaknya memandang informasi tersebut perlu diluruskan dengan mendatangi langsung Polda Kalbar guna meminta penjelasan.

 

"Apalagi sekarang beredar direktori Putusan Mahkamah Agung tahun 2024 setebal 231 halaman. Di mana membuat masyarakat bertanya-tanya karena dalam salinan tersebut banyak sekali menyebut nama RN sehingga menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat,"katanya.

 

Terlebih lagi, lanjut dia, saat ini Kalbar tengah menghadapi kontestasi Pilkada. Sehingga masyarakat, menurut dia, perlu tahu sejauh mana kebenaran dari informasi yang beredar tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan publik.

 

"Apalagi kasus inikan sudah cukup lama bergulir. Kenapa sampai hari ini tidak ada titik kejelasannya," kata mahasiswa asal Jongkat, Kabupaten Mempawah ini.

 

Edy Setiawan, perwakilan GMP Kalbar lainnya mendukung penuh Polda Kalbar untuk menjawab semua pertanyaan publik terkait kasus tersebut. Dia yakin Polda Kalbar akan bekerja serius dan profesional.

 

"Karena itu jika kasus ini belum selesai maka tolong dituntaskan sesuai Undang-undang. Tidak boleh ada tebang pilih dalam kasus hukum apalagi kasus korupsi. Ini demi menjunjung tinggi rasa keadilan," kata pemuda asal Tayan, Kabupaten Sanggau ini.

 

Kaitan soal calon Gubernur yang terlibat dalam kasus ini, Edi meyakini bahwa masyarakat Kalbar pasti menginginkan pemimpin yang berkualitas dan bersih, serta tidak tersangkut dengan kasus korupsi.

 

"Ini harus jadi perhatian kita bersama, karena menyangkut kualitas hasil Pilkada Kalbar. Masyarakat pasti menginginkan pemimpin Kalbar ini bisa bekerja maksimal, tidak tersandera maupun tersangkut kasus hukum yang dapat mengganggu roda pemerintahan," kata Edi.

 

"Jika demikian, maka akan menghambat gerak laju pembangunan. Kita imbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak salah memilih pemimpin pada 27 November 2024 mendatang," tutupnya.

 

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya membantah dengan  tegas jika kasus korupsi pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp32 miliar lebih itu dipetieskan atau dihentikan.

 

"Tidak benar, tidak ada kesan mempetieskan atau membiarkan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat menerima perwakilan Gerakan Milenial Pemuda (GMP) Kalimantan Barat di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (18/11/2024).

 

Petit memastikan, kasus korupsi BP2TD yang menyeret nama salah satu calon Gubernur Kalbar inisial RN itu terus berjalan. Saat ini, sudah ada sembilan tersangka. Beberapa diantaranya sudah vonis. Namun, memang pengembangan kasus kepada pihak yang menjadi pasangan calon ditunda terlebih dahulu. Sebab, ada ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang melarang penyelidikan kasus dalam tahap Pilkada.

 

"Sekali lagi saya tegaskan tidak dipetieskan atau dihentikan, tapi ditunda sementara," tegasnya.

 

Sementara itu Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sanny Handityo turut menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dalam kasus korupsi BP2TD Mempawah ini.

 

"Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi akan kami tindak, tidak pandang bulu, kita lihat saja nanti. Kasus ini saya pastikan tidak mandeg dan masih terus berjalan," kata AKBP Sanny.

 

Sanny turut menjelaskan soal penyitaan aset yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi tersebut yang kabarnya telah dikembalikan.

 

Namun Sanny menegaskan bahwa Polda Kalbar sendiri telah menyita enam ruko di dua lokasi berbeda yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut dan telah diserahterimakan pihaknya kepada Kejaksaan.

 

"Tapi ketika perkara itu nanti bergulir kembali, dan (ruko) dibutuhkan lagi (disita), apakah akan disita kembali, maka akan kita sita lagi," kata Sanny.

 

Sanny turut membenarkan bahwa kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp32 miliar lebih. Hal ini dinilai janggal, karena negara hanya menerima pengembalian sekitar Rp700 juta lebih dari total kerugian.

 

"Itulah yang akan kita lakukan, seperti yang saya sampaikan, prosesnya masih belum selesai, masih tetap berjalan," pungkasnya.