Beda dengan Jepang, Indonesia Belum Punya Alat Pendeteksi Dioksin: Insenerator Jadi Ancaman

Ilustrasi sampah Depok. Chandra kritik penggunaan insenerator
Sumber :
  • Istimewa

Disitat dari Aliansi Zero Waste, dalam pengelolaan sampah perkotaan, penggunaan insinerator sering kali menjadi topik perdebatan yang kontroversial.

Eks Aktivis ICW Bungkam Klaim Petahana Depok soal WUB: Kau Enggak Bisa Bohong Selamanya

Kendati demikian, nyatanya beberapa pihak berpendapat bahwa insinerator merupakan solusi yang efektif dalam mengatasi permasalahan sampah. 

Namun untuk saat ini salah satu jenis teknologi termal itu bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan sampah.

Curhat Pilu Pedagang Pasar Cisalak, Dicuekin Walkot dan Wawalkot Depok hingga Bangkrut

Data yang dihimpun menyebutkan, bahwa Indonesia sendiri sudah memiliki 12 kota yang diamanatkan untuk membangun proyek insinerator guna memusnahkan sampah.

Ini biasa dikenal dengan Pembangit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Pembangunan PLTSa muncul akibat pandangan bahwa timbunan sampah merupakan bagian dari permasalahan keindahan kota. 

Sandi Ancam Bongkar Borok Pejabat Damkar Depok di Hadapan Publik: Ehem, 2 Unit Ngambang

Di antara 12 kota tersebut, yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang dan Kota Manado. 

Adapun pandangan ini tercantum dalam konsideran Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. 

Banyaknya timbunan sampah mengakibatkan suasana kota tidak enak dipandang. Dengan pandangan seperti ini, tidak heran jalan keluar yang diambil adalah membakar sampah hingga hangus. 

Halaman Selanjutnya
img_title