Beda dengan Jepang, Indonesia Belum Punya Alat Pendeteksi Dioksin: Insenerator Jadi Ancaman

Ilustrasi sampah Depok. Chandra kritik penggunaan insenerator
Sumber :
  • Istimewa

Padahal, jelas-jelas hal ini keliru, sebab Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memandang permasalahan sampah sebagai permasalahan lingkungan hidup dan kesehatan, bukan permasalahan keindahan kota.

Supian-Chandra Sindir Petahana Depok soal Puskemas Gratis: Kemarin Kemana Aja Pak Imam?

Dampak Lingkungan dan Kesehatan

Dampak lingkungan dari adanya proses pembakaran sampah di insinerator acapkali dikesampingkan. 

Ditanya Gentrifikasi Malah Bahas Gender, Pengamat Politik Sebut Imam-Ririn Tak Siap Pimpin Depok

Padahal, proses ini menghasilkan emisi gas berbahaya, termasuk gas rumah kaca seperti karbon dioksida dan oksida nitrogen. 

Meskipun insinerator modern dilengkapi dengan sistem pemurnian gas buang, tetap ada risiko terjadinya polusi udara dan pencemaran lingkungan.

Supian-Chandra Bongkar Akal-akalan Petahana Depok di Balik Proyek Insenerator Sampah: Maaf Bu Ririn

Menurut Peneliti Hukum pada Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah, insinerator membuang emisi berupa dioksin, senyawa yang dikenal paling beracun. 

Pencemaran dioksin dapat menimbulkan penyakit kanker, permasalahan reproduksi dan perkembangan, kerusakan pada sistem imun dan mengganggu hormon.

Kemudian, merkuri dan partikel halus adalah senyawa lainnya yang dibuang oleh insinerator ke udara. Paparan merkuri dapat berdampak buruk pada sistem saraf dan perkembangan otak anak. 

Halaman Selanjutnya
img_title