Nah, Lho! Cawagub Suswono Kembali Dipanggil Bawaslu soal Ucapan Janda: Apakah bakal Kena Sanksi?

Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Nomor urut 1, Suswono
Sumber :
  • pks.id

Siap – Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Nomor urut 1, Suswono kembali dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta atas laporan ormas Betawi Bangkit. Laporan tersebut buntut pernyataan Suswono soal janda kaya baiknya menikahi pria pengangguran seperti Sayyidah Khadijah menikahi Nabi Muhammad SAW.

Jalan Terjal Persikad Ditangan Petahana Depok, Terlilit Utang hingga 'Tersandera' di Cirebon

Pemanggilan kedua dilayangkan Bawaslu DKI lantaran pada panggilan pertama calon dari PKS tersebut mangkir.

Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan mengatakan bahwa Bawaslu DKI menjadwalkan pemanggilan Suswono pada Kamis, 7 November 2024 pukul 15.00 WIB.

Gerindra Buka Suara Usai Jokowi Dukung Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono Pada Pilgub Jakarta

Dalam perkara ini bukan hanya Suswono yang dipanggil Bawaslu DKi, tapi juga kepada Fahira Idris. Namun, pemanggilan itu waktunya berbeda.

4 Periode Dipimpin Kader PKS, Jalanan Depok Cuma Nambah 1 KM, Jelang Pilkada Janji Lagi

Pada pemanggilan pertama, Fahira Idris paling dahulu dijadwalkan pemanggilan Bawaslu daripada Cawagub Suswono.

"Ya, rencana jam 2 dan 3 siang," kata Quin seperti dikutip di Jakarta.

Sebelumnya, organisasi masyarakat Betawi Bangkit melaporkan Cawagub Jakarta nomor urut 1, Suswono ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta pada Selasa (29/10) lalu.

Berdasarkan dokumen yang diterima, Bawaslu DKI telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor David Darmawan.

Dalam laporan tersebut, Suswono berstatus sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Suswono dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah dengan guyonan pengangguran dan janda kaya.