Petugas Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA Gegara Langgar Aturan, Begini Kronologinya

Ilustrasi Imigrasi Jakarta Pusat deportasi WNA
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat berhasil mengamankan sebanyak 17 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan.

Politisi PKB Ini Kritik Akses Berbayar di Area Institusi Negara, Cuma Ada di Depok: Sungguh Lucu

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui tiga di antaranya tidak ditemukan pelanggaran, sedangkan 14 WNA lainnya diduga kuat melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal selama di Indonesia.

Mereka diamankan saat tengah menghadiri acara pameran di Jakarta belum lama ini. Terkait hal itu, 14 WNA tersebut kemudian dikenakan sanksi deportasi ke negara asalnya. 

Polisi Ringkus Sindikat Penjual Bayi Depok-Bali, Korban Dibooking Sejak Dalam Kandungan

Proses Pendeportasian terbagi ke dalam tujuh gelombang sesuai dengan jadwal penerbangan masing-masing maskapai yang dilakukan secara bertahap. 

Mulai dari 2 November hingga 05 November 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kejari Depok Bongkar Kelakuan Yoga Penipu Taruna Akmil, Sewa Dukun hingga Pergi Dugem

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus), Ronald Arman Abdullah mengimbau kepada para WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia, dan penyelenggara kegiatan untuk dapat memastikan izin tinggal yang digunakan. 

"Harus sesuai dengan maskud dan tujuan kedatangannya ke Indonesia. Dalam hal kegiatan pameran menggunakan index Visa C11," katanya dikutip pada Rabu, 6 November 2024.

Ronald berharap, kejadian ini tidak terulang kembali pada acara pameran lainnya maupun kegiatan lain yang turut mengundang orang asing untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

"Kantor Imigrasi Jakarta Pusat memegang teguh kewajiban sebagai instansi penegakan hukum keimigrasian di Indonesia yaitu untuk menindak WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia," tegasnya.