WNA India Selundupkan Satwa Langka, Pasar Hewan Jatinegara Diduga Jadi Pasar Gelap Hewan Dilindungi
- istimewa
Siap –Bea Cukai dan kepolisian akan menyelidiki Pasar Hewan Jatinegara, Jakarta Timur, lantaran diduga memperjual-belikan satwa-satwa dilindungi. Hal tersebut berdasarkan pengembangan atas penangkapan tersangka STH.
Adapun STH merupakan warga negara India yang berusaha menyelundupkan empat satwa langka yang dilindungi di Bandara Soekarno-Hatta.
"Berdasarkan keterangan STH, dia membeli satwa tersebut di Pasar Hewan Jatinegara, Jakarta Timur. Alasan membawa hewan tersebut adalah sebagai hadiah untuk keluarganya di India," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (5/11/2024).
Saat ini, tim Bea Cukai tengah melakukan pendalaman apakah ada keterkaitan antara kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka. Khususnya, di Bandara Soekarno-Hatta belakangan ini.
Karena, diketahui beberapa diantaranya dilakukan oleh WNA asal India.
"Bea Cukai berkoordinasi dengan Kepolisian dan stakeholder lainnya akan menyelidiki apakah benar di Jatinegara ada pasar gelap hewan dilindungi," terangnya.
Diinformasikan, WNA asal India berinisial STH diamankan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang menuju Mumbai. Penumpang pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute Jakarta–Mumbai itu dibekuk setelah ketahuan menyelundupkan empat ekor hewan langka.