WNA India Selundupkan Satwa Langka, Pasar Hewan Jatinegara Diduga Jadi Pasar Gelap Hewan Dilindungi
- istimewa
Demikian disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa 5/11/2024.
"Kami menggagalkan upaya penyelundupan ekspor empat ekor satwa dilindungi endemik Indonesia melalui barang bawaan penumpang," paparnya.
Gatot menjelaskan, awalnya petugas mencurigai koper milik STH yang tercatat sebagai bagasi pesawat. Setelah diperiksa, didapati dua ekor primate jenis lutung Budeng, satu ekor Burung Nuri Raja Ambon, dan satu ekor Burung Serindit Jawa.
Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan, hewan-hewan tersebut disembunyikan dalam kotak plastic dan tas hewan, serta disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan.
Penetapan hewan dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.