Begini Dalih Bea Cukai soal Produk UMKM yang Ditagih Rp 118 Juta
- Istimewa
Siap – Jagat dunia maya digegerkan dengan keluhan seorang UMKM yang mengaku diminta tagihan oleh Bea Cukai sebesar Rp 118 juta.
"Pelaku UMKM terancam masuk penjara? Harus bayar Rp 118 juta," bunyi keterangan yang dikutip siap.viva.co.id dari unggahan akun Twitter @thechaioflive pada Minggu, 26 November 2023.
Dalam postingan akun itu dijelaskan, bahwa pelaku UMKM tersebut awalnya mendapat orderan dari Eropa sebanyak satu kontainer. Ia kemudian melengkapi berbagai persyaratan.
Namun sayangnya terkendala birokrasi yang rumit dan bahkan terancam denda hingga Rp 118 juta.
Postingan tersebut akhirnya direspon Bea Cukai melalui akun Twitter resmi @beacukaiRI.
"Halo, Kak. Terkait hal tersebut, setelah kami telusuri ke Kantor Bea Cukai yang menangani Eksportasi barang yakni @beacukaipriok," katanya.
Kemudian dijelaskan, bahwa UMKM dari CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada tanggal 20 September 2023.