Begini Dalih Bea Cukai soal Produk UMKM yang Ditagih Rp 118 Juta
- Istimewa
Kemudian, setelah pembatalan PEB, apabila eksportir ingin melanjutkan proses ekspornya maka setelah melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB.
Itu setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
"@beacukaipriok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor juga sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya, termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul."
Pihak eksportir yakni CV Borneo Aquatic menginfokan bahwa telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).
"Hingga saat ini @beacukaipriok masih menunggu dua surat permohonanan tersebut untuk ditindaklanjuti," tulis keterangan akun tersebut.
"Pada prinsipnya Bea Cukai siap mendukung UMKM dalam kegiatan ekspor melalui Klinik Ekspor mulai asistensi hingga bantuan teknis lainnya."