Begini Dalih Bea Cukai soal Produk UMKM yang Ditagih Rp 118 Juta
- Istimewa
Siap – Jagat dunia maya digegerkan dengan keluhan seorang UMKM yang mengaku diminta tagihan oleh Bea Cukai sebesar Rp 118 juta.
"Pelaku UMKM terancam masuk penjara? Harus bayar Rp 118 juta," bunyi keterangan yang dikutip siap.viva.co.id dari unggahan akun Twitter @thechaioflive pada Minggu, 26 November 2023.
Dalam postingan akun itu dijelaskan, bahwa pelaku UMKM tersebut awalnya mendapat orderan dari Eropa sebanyak satu kontainer. Ia kemudian melengkapi berbagai persyaratan.
Namun sayangnya terkendala birokrasi yang rumit dan bahkan terancam denda hingga Rp 118 juta.
Postingan tersebut akhirnya direspon Bea Cukai melalui akun Twitter resmi @beacukaiRI.
"Halo, Kak. Terkait hal tersebut, setelah kami telusuri ke Kantor Bea Cukai yang menangani Eksportasi barang yakni @beacukaipriok," katanya.
Kemudian dijelaskan, bahwa UMKM dari CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada tanggal 20 September 2023.
Diberitahukan 39PK, Drift Wood S (Syzygium Rostratum, dan seterusnya sesuai pemberitahuan.
Lalu, pada 23 September 2023, diterbitkan Nota Hasil Intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah atau jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan.
"Atas hal tersebut, dilakukan pemeriksaan fisik barang serta uji identifikasi ke Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta."
Dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat.
"Atas eksportasi tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB," bunyi keterangan lanjut akun Twitter Bea Cukai.
Adapun permohonan pembatalan PEB yang telah dilakukan sejak diterima pada tanggal 7 November 2023 mendapatkan hasil reject berkali-kali.
Perlu diketahui bahwa aturan larangan atau pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah komoditas yang diekspor oleh CV Borneo Aquatic, bukan karena subjek dalam hal ini eksportir.
Kemudian, setelah pembatalan PEB, apabila eksportir ingin melanjutkan proses ekspornya maka setelah melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB.
Itu setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
"@beacukaipriok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor juga sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya, termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul."
Pihak eksportir yakni CV Borneo Aquatic menginfokan bahwa telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).
"Hingga saat ini @beacukaipriok masih menunggu dua surat permohonanan tersebut untuk ditindaklanjuti," tulis keterangan akun tersebut.
"Pada prinsipnya Bea Cukai siap mendukung UMKM dalam kegiatan ekspor melalui Klinik Ekspor mulai asistensi hingga bantuan teknis lainnya."