Prabowo Copot Wamenaker Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK

Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel soal hukuman mati
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

img_title Aktivis Depok Desak KPK Tangkap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Jemput Paksa Dong!

Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pria yang akrab disapa Noel itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, menyampaikan Prabowo telah menandatangani surat keputusan pemberhentian Noel.

img_title APKI Desak Aparat Usut Tuntas Korupsi Dana Bencana Terkait BNPB

"Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," ujar Prasetyo, Jumat, 22 Agustus 2025.

Prabowo Tegas Ingatkan Pejabat

img_title Dana Siap Pakai Buat Bencana di BNPB Diduga Dikorupsi, Rieke Diah Pitaloka: Minimal Punya Malu Lah!

Prasetyo menambahkan, Presiden Prabowo mengingatkan seluruh pejabat untuk serius dalam pemberantasan korupsi.

"Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," katanya.

KPK Tahan Noel 20 Hari

Sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT), KPK resmi menetapkan Noel sebagai tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut ada 11 orang tersangka dalam kasus ini.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

KPK menahan Noel di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Noel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp170 juta, 2.201 dolar Amerika Serikat, serta sejumlah pecahan uang lainnya.

KPK juga mengamankan 22 unit kendaraan dari Noel dan para tersangka lain.

Noel Minta Maaf ke Presiden

Setelah ditetapkan tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto.

Namun, ia membantah dirinya terkena OTT dan menegaskan tidak terlibat pemerasan.

"Saya tidak kena OTT, saya tidak terlibat kasus ini," ucap Noel.

Halaman Selanjutnya
img_title